‘’Semua agama mengenal pentingnya adab sopan santun. Karena itu, kita mendukung adanya UU yang mengatur hal-hal yang dikategorikan pornografi,’’ kata Ketua Syuriah PBNU, KH Hafidz Usman, saat dihubungi Republika, Jumat (26/3).
Menurut Hafidz, Indonesia merupakan negara yang memiliki falsafah dan ideologi kenegaraan yang jelas. Hal itu sejalan dengan nilai ajaran moral agama yang dianut masyarakat di Tanah Air. ‘’Kita masyarakat yang beragama. Kita bukan bangsa yang moralnya bobrok,’’ katanya.
Untuk menjaga moral tersebut, Hafidz menyebutkan, berbagai upaya diperlukan. Salah satunya adalah mendukung keberadaan UU Pornografi sebagai landasan hukum upaya pemberantasan bahaya pornografi bagi masyarakat. Hal itu sehingga seluruh masyarakat terlindungi dari dampak negatif pornografi.
Meski demikian, Hafidz mengakui adanya sebagian kecil masyarakat yang menolak keberadaan UU Pornografi itu. Mereka beralasan UU tersebut bertentangan dengan hak kebebasan individu dalam berekspresi. ‘’Cuma memang ada orang yang keliru memandangnya (UU Pornografi). Nah, yang keliru ini harus diluruskan,’’ katanya. (republika.co.id, 26/3/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar